Dari Hamzah bin Amru Al-Aslami ra, berkata: “Wahai Rasulullah
saw: Saya mendapati bapak saya kuat untuk berpuasa saat musafir, maka
apakah itu dosa? Nabi bersabda: “Itu merupakan keringanan dari Allah,
maka bagi siapa yang mengambil maka baik baginya dan bagi siapa yang
suka untuk berpuasa maka tidak ada dosa atasnya.” (Muslim)
“Sesungguhnya Allah mencintai orang yang mengambil rukhsah yang
diberikan, sebagaimana Allah membenci orang yang melakukan maksiat.” (Muslim)
Syaikh Abdul Aziz bin Baz berkata: “Bahwa yang utama bagi orang
yang berpuasa adalah berbuka secara mutlak jika dalam perjalanan, namun
bagi yang ingin berpuasa dipersilahkan dan tidak ada dosa atasnya. Tidak
ada perbedaan antara orang yang musafir dengan menggunakan mobil,
unta, perahu kapal laut, atau pesawat terbang, karena semuanya
mencakup bagian dari musafir yang boleh mengambil rukhsahnya.” (Majmu’ fatawa, syikh bin Baz, 4/178, ringkasan)
ز
زَّكَاةُ الْفِطْرِ
Zakat Al-Fitri (Menunaikan Zakat Fitrah)
Allah swt. mensyariatkan zakat fitrah sebelum ditunaikan shalat ied.
“Zakat fitrah untuk membersihkan jiwa orang yang berpuasa dari
laghwu (senda gurau) dan rafats (perkataan kotor), sekaligus memberikan
makan kepada orang-orang miskin. Bagi siapa yang menunaikannya sebelum
shalat maka ia merupakan zakat fitrah yang makbul dan barangsiapa yang
menunaikannya setelah shalat ied, maka ia merupakan shadaqoh biasa.” (Baihaqi dan ditashih oleh Al-Albani).
Di antara hukum-hukumnya adalah:- Wajib atas setiap jiwa seorang muslim untuk mengeluarkannya, dan juga anggota keluarganya yaitu anak-anaknya, istri-istrinya dan pembantunya (atau orang yang berada dibawah tanggungannya).
- Pembantu yang memiliki kewajiban berzakat atas dirinya, maka disunnahkan bagi orang yang mengambilnya sebagai pembantu untuk membayarkan zakatnya.
- Besarnya zakat adalah satu sha’, berupa makanan pokok suatu negeri; seperti tamr, sya’ir, bur (gandum), dzurrah (jagung) atau aruz (beras). Satu sha’ sama dengan 3 kg.
- Orang yang yang berada dalam kandungan tidak diwajibkan untuk dikeluarkan zakatnya, namun disunnahkan.
- Sunnahnya didistribusikan langsung kepada orang-orang miskin di daerah tempat muzakki tinggal dan tidak memindahkannya ke daerah lain.
- Boleh mengeluarkannya satu atau dua hari sebelum idul fitri, atau pada malam ke 28 dan ke 29.
س
سَّحُوْرُ
Sahur (Makan Sahur)
“Bersahurlah, karena dalam sahur itu ada berkah.” (Muttafaq alaih)
“Makan Sahur adalah barakah, maka jangan tinggalkan walau hanya
menikmati dengan satu teguk air, karena Allah dan malaikat-Nya selalu
bersama orang-orang yang makan sahur.” (Ahmad dan di hasankan oleh Al-Albani)
Sunnah sahur adalah di akhirkan:
“Tiga hal yang merupakan akhlak nabi saw.: Mensegerakan berbuka,
mengakhirkan sahur dan meletakkan tangan diatas tangan kiri dalam
shalat.” (Thabrani dan di shahihkan oleh Al-Albani)
“Sebaik-baik sahur adalah tamar (Kurma).” (Ibnu Hibban dan di shahihkan oleh Al-Albani) [bersambung]


Posting Komentar