Headlines News :
Home » , » رُّخْصَةُ الْفِطْرِ Rukhsah Al-Fitri (Dispensasi/Berbuka)

رُّخْصَةُ الْفِطْرِ Rukhsah Al-Fitri (Dispensasi/Berbuka)

Written By Unknown on Rabu, 08 Agustus 2012 | 01.21

Di antara kemudahan ajaran Islam adalah Allah swt. memberi dispensasi bagi  musafir untuk berbuka pada siang hari di bulan Ramadhan, baginya berat berpuasa atau tidak.

Dari Hamzah bin Amru Al-Aslami ra, berkata: “Wahai Rasulullah saw: Saya mendapati bapak saya kuat untuk berpuasa saat musafir, maka apakah itu dosa? Nabi bersabda: “Itu merupakan keringanan dari Allah, maka bagi siapa yang mengambil maka baik baginya dan bagi siapa yang suka untuk berpuasa maka tidak ada dosa atasnya.” (Muslim)

“Sesungguhnya Allah mencintai orang yang mengambil rukhsah yang diberikan, sebagaimana Allah membenci orang yang melakukan maksiat.” (Muslim)

Syaikh Abdul Aziz bin Baz berkata: “Bahwa yang utama bagi orang yang berpuasa adalah berbuka secara mutlak jika dalam perjalanan, namun bagi yang ingin berpuasa dipersilahkan dan tidak ada dosa atasnya. Tidak ada perbedaan antara orang yang musafir dengan menggunakan mobil, unta,  perahu  kapal laut, atau pesawat terbang, karena semuanya mencakup bagian dari musafir yang boleh mengambil rukhsahnya.” (Majmu’ fatawa, syikh bin Baz, 4/178, ringkasan)
ز
زَّكَاةُ الْفِطْرِ

Zakat Al-Fitri (Menunaikan Zakat Fitrah)

Allah swt. mensyariatkan zakat fitrah sebelum ditunaikan shalat ied.
 “Zakat fitrah untuk membersihkan jiwa orang yang berpuasa dari laghwu (senda gurau) dan rafats (perkataan kotor), sekaligus memberikan makan kepada orang-orang miskin. Bagi siapa yang menunaikannya sebelum shalat maka ia merupakan zakat fitrah yang makbul dan barangsiapa yang menunaikannya setelah shalat ied, maka ia merupakan shadaqoh biasa.” (Baihaqi dan ditashih oleh Al-Albani).
Di antara hukum-hukumnya adalah:
  1. Wajib atas setiap jiwa seorang muslim untuk mengeluarkannya, dan juga anggota keluarganya yaitu anak-anaknya, istri-istrinya dan pembantunya (atau orang yang berada dibawah tanggungannya).
  2. Pembantu yang memiliki kewajiban berzakat atas dirinya, maka disunnahkan bagi orang yang  mengambilnya sebagai pembantu untuk membayarkan zakatnya.
  3. Besarnya zakat adalah satu sha’, berupa makanan pokok suatu negeri; seperti tamr, sya’ir, bur (gandum), dzurrah (jagung) atau aruz (beras). Satu sha’ sama dengan 3 kg.
  4. Orang yang yang berada dalam kandungan tidak diwajibkan untuk dikeluarkan zakatnya, namun disunnahkan.
  5. Sunnahnya didistribusikan langsung kepada orang-orang miskin di daerah tempat muzakki tinggal dan tidak memindahkannya ke daerah lain.
  6. Boleh mengeluarkannya satu atau dua hari sebelum idul fitri, atau pada malam ke 28 dan ke 29.
س
سَّحُوْرُ

Sahur (Makan Sahur)

“Perbedaan antara puasa kami dan puasa ahlu kitab adalah makan sahur.” (Muslim)
“Bersahurlah, karena dalam sahur itu ada berkah.” (Muttafaq alaih)

“Makan Sahur adalah barakah, maka jangan tinggalkan walau hanya menikmati dengan satu teguk air, karena Allah dan malaikat-Nya selalu bersama orang-orang yang makan sahur.” (Ahmad dan di hasankan oleh Al-Albani)

Sunnah sahur adalah di akhirkan:
“Tiga hal yang merupakan akhlak nabi saw.: Mensegerakan berbuka, mengakhirkan sahur dan meletakkan tangan diatas tangan kiri dalam shalat.” (Thabrani dan di shahihkan oleh Al-Albani)
 “Sebaik-baik sahur adalah tamar (Kurma).” (Ibnu Hibban dan di shahihkan oleh Al-Albani) [bersambung]
Share this post :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Sepenggal Firdaus - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger