SuaraNews.Com-Setelah
bergelut dengan sejumlah masalah yang dihadapkan tentang legalitas
patungan usaha yang dicanangkan oleh Yusuf Mansur (YM), Otoritas Jasa
Keuangan (OJK) menyatakan bahwa usaha patungan tersebut sudah diajukan
menjadi koperasi Darul Quran (Daqu) dan telah mendapatkan izin dari
pihak yang terkait.
Deputi Komisioner OJK Bidang Pengawas Pasar
Modal I Robinson Simbolon menuturkan OJK telah mendapatkan laporan per 3
September, bahwa koperasi Daqu telah mendapatkan izin. “Sebagai
koperasi, badan hukumnya sudah ada, penangan selanjutnya ada di bawah
Kementerian Koperasi dan UKM,” kata dia di kantornya, Jakarta, Kamis
(5/9/2013).
Robinson melanjutkan, dengan berbentuk koperasi, maka investor yang telah menyetor pada patungan usaha
sebelumnya akan terdaftar sebagai
anggota koperasi tersebut. Di mana, dana investasi para investor
tersebut akan berubah bentuk menjadi dan simpanan atau menjadi dana
pokok.
“Koperasi Daqu yang akan tentukan investasinya jadi
apa, jadi dana simpanan atau dana pokok, tiap tahun anggotanya dapat
sisa hasil usaha itu,” tambahnya.
Namun, lebih lanjut lagi
Robinson mengungkapkan, OJK masih menunggu skema investasi apa yang akan
dipilih oleh pria yang biasa disebut Ustadz YM itu dalam Koperasi Daqu.
Karena, usaha yang sebelumnya atau patungan usaha masih berjalan. Dan
ini yang masih menjadi penilaian skema investasinya belum jelas.
Tidak hanya itu, masih berjalannya bisnis perhotelan bentukan Yusuf Mansyur juga masih berjalan. “Ini
yang masih kami tunggu pilihan mereka, kalau nanti anggotanya akan
ditarik uang Rp25 juta dan jumlahnya melebihi 250 anggota berarti
harusnya mengajukan syarat membentuk Perusahaan Terbuka (PT) yang akan
diawasi OJK,” tukas dia.
Pendaftaran di : Web Support VSICenter
Web Pusat : PT Veritra Sentosa Internasional, Web Komunitas : Komunitas VSI
Video Soft Launching :
Video 1 di https://www.youtube.com/watch?v=nuPCOlZmBzs
Video 2 di https://www.youtube.com/watch?v=evq53xQ5r0o
Video 3 di https://www.youtube.com/watch?v=wi_9h8rPtEY
Berita TVRI Bandung http://www.youtube.com/watch?v=UeXGbQG_swg


Posting Komentar