KIBLAT.NET, Kairo – Pengadilan Mesir pada
hari Ahad, (16/02) memutuskan untuk menunda pengadilan presiden
terguling Mohamed Morsi dan 35 lainnya hingga tanggal 23 Februari. Mereka dituntut pengadilan atas tuduhan spionase dengan tujuan melakukan serangan teroris di dalam negeri.
Pengadilan
juga memutuskan untuk meminta asosiasi pengacara profesional negara itu
untuk menunjuk sepuluh pengacara guna membela sang mantan presiden dan
para terdakwa lainnya dalam kasus tersebut.
Permintaan itu datang
setelah pengacara terdakwa yang ditunjuk, memutuskan untuk menarik diri
dari persidangan sebelumnya sebagai protes terhadap penempatan para
terdakwa aktifis Ikhwanul Muslimin itu di dalam kandang kaca.
Aksi pemogokan pengacara itu mendorong hakim pengadilan untuk menangguhkan sesi persidangan selanjutnya.
Ketika
hakim melanjutkan persidangan, hanya ada dua pengacara pembela di dalam
ruang sidang. Para pengacara mengatakan mereka tinggal untuk membela
dua pembantu Morsi, tapi yang terakhir menolak membela mereka di
pengadilan selanjutnya.
Sebelum pengumuman pengunduran diri para
pengacaranya, Mursi mengecam persidangan itu sebagai “lelucon” dan
meminta pengacara untuk menarik diri sesegera mungkin, “jika lelucon ini
terus berlanjut.”
Terdakwa lainnya berteriak melawan militer Mesir, menurut wartawan Anadolu Agency yang hadir di persidangan.
Mursi
dan 35 aktifis lainnya sedang menghadapi tuduhan tak masuk akal yang
menyebutkan ia “berkonspirasi” dengan kelompok perlawanan Palestina
Hamas dan Hizbullah Libanon untuk melaksanakan “aksi teroris” di Mesir.
[sdqfajar]



Posting Komentar