By @MustofaNahra
Ada
tiga kejahatan luar biasa yang oleh Indonesia, dikategorikan sebagai
Extra Ordinary Crime (EOC) yakni terorisme, penyalahgunaan narkoba dan
korupsi. Karena ketiga kejahatan tersebut selalu mengorbankan HAM, nyawa
manusia dan merusak generasi bangsa, maka Pemerintahan Indonesia
memerangi siapapun yang mencoba melakukan tiga macam kejahatan itu.
Tidak pandang bulu, tidak pandang tempat, dan tidak pandang apa
agamanya, apapun etnisnya, dan apapun golongannya.
Masyarakat
pun kini sudah mulai gotong royong untuk membantu pemerintah dalam
memerangi semua bentuk kejahatan tersebut. Nah, pada Pemilu 2014,
masyarakat sebenarnya juga bisa berkontribusi memerangi
kejahatan-kejahatan tersebut saat pencoblosan. Bagaimana caranya?
Kejahatan Pertama: Terorisme
Sudah
pasti semua orang paham betapa banyaknya korban dari kejahatan jenis
ini. Sejak Amerika memerangi teroris melalui slogan War on Terror akibat
runtuhnya Menara Kembar WTC tahun 2001, seakan teroris ada di
mana-mana. Teroris bagaikan jamur di musim hujan, tumbuh dan ditumbuhkan
di banyak negara khususnya di negara yang mayoritas penduduknya Islam.
Korban
dari pelaku terorisme, sudah pasti ribuan. Korban dari efek
pemberantasan terorisme juga ribuan di dunia ini. Begitu pula di
Indonesia, korban dari perbuatan kejahatan bernama terorisme, ada
ratusan. Korban dari efek pemberantasan terorisme juga ratusan.
Dengan
adanya Densus 88 dan BNPT (Badan Nasional Penanggulangan Terorisme),
didukung blow up media massa yang cukup gencar, masyarakat pun sekarang
nyaris sudah menyatakan diri sebagai kelompok terdepan yang memusuhi
terorisme. Bisa dibilang, terorisme kini sudah menjadi musuh nomor satu
bagi masyarakat. Terorisme berhasil menjadi public enemy sejak Indonesia
dibombardir banyak kasus terorisme. Kondisi masyarakat yang memerangi
terorisme saat ini, mirip dengan kondisi ketika PKI (Partai Komunis
Indonesia) menjadi musuh nomor wahid di negeri tahun tahun 1965.
Dari
catatan seorang peneliti terorisme Harits Abu Ulya dari CIIA, didapat
data sebagai berikut: hingga 2013 telah ditangkap lebih dari 900 orang
terkait aksi teror. Dari jumlah itu, 600-an di antaranya telah di vonis
bersalah, dipenjara, dan sebagian dari mereka ada yang sudah tewas di
depan regu tembak. Harits juga merilis data yang didapat dari kepolisian
yang dicatat sejak tahun 2000 sampai dengan 30 April 2013. Dipaparkan
Harits, ada 845 orang ditangkap, dan 83 di antaranya meninggal dunia.
Selain ditangkap, ditembak mati, bunuh diri, ada pula 65 orang yang
akhirnya dikembalikan ke keluarganya karena tidak terbukti dalam tindak
pidana terorisme.
Tahun
2014, pergantian tahun juga diwarnai penggerebekan dan penembakan mati
terhadap 6 terduga teroris di Ciputat. Disusul belum lama ini di Poso
juga terjadi tindak pidana terorisme. Jumlah orang yang menjadi korban
terorisme, maupun korban dari efek penindakan terorisme akan terus
bertambah. Pantas saja, negara ini memerangi terorisme.
Beruntungnya,
meski terorisme sudah menjalar ke berbagai sudut kehidupan, hingga saat
ini sama sekali belum ada yang terindikasi terlibat Partai Politik
(Parpol) atau oknum-oknumnya dalam tindak pidana terorisme. Setidaknya,
baik Densus, BNPT maupun Kepolisian, belum pernah merilis adanya kaitan
antara Parpol tertentu dengan para pelaku terorisme. Meski demikian,
rilis yang dilakukan BNPT maupun Kepolisian cukup positif karena
berhasil memberikan informasi dan edukasi publik sehingga masyarakat
hati-hati. Kalau ada Parpol yang terkait dengan terorisme, dijamin tidak
laku.
Kejahatan Kedua: Penyalahgunaan Narkotika
United
Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) memperkirakan sekitar 149
sampai dengan 272 juta orang atau sekitar 3,3% sampai dengan 6,1% dari
penduduk usia 16-64 tahun di dunia pernah menggunakan narkoba sekali
selama hidupnya. Sekitar separuh dari jumlah pengguna tersebut, saat ini
masih menggunakan narkoba minimal satu kali dalam sebulan terakhir
sebelum survei dilakukan. Tingkat prevalensi sebagian besar tetap stabil
dari tahun-tahun sebelumnya, dimana jumlah pengguna narkoba bermasalah
diperkirakan antara 15 sampai 39 juta. Demikian kutipan dari Ringkasan
Eksekutif Survei Nasional Perkembangan Penyalahgunaan Narkoba di
Indonesia Tahun 2011 (Kerugian Sosial dan Ekonomi) yang dirilis BNN.
Bagaimana
di Indonesia? Awal 2014 silam, Kasie Media Elektronik Deputi Bidang
Pencegahan BNN, Diah Hariani memaparkan kepada peserta FGD (Focus Group
Discussion) di Cinere, Depok bahwa hasil penelitian tahun 2008 didapat
data yang mencengangkan. Dari penelitian itu, didapat informasi bahwa
ada jumlah kenaikan yang luar biasa besarnya setiap tahun terhadap
penyalahgunaan narkoba.
Jumlah
penyalahgunaan narkoba sendiri dilaporkan mencapai 3,3 juta orang pada
tahun itu. Namun pada tahun 2011 mengalami kenaikan sehingga menjadi 3,8
juta orang dan di tahun 2013 tercatat lebih dari 4 juta orang
menyalahgunakan narkoba. BNN menyebut, dari bisnis narkoba ini, para
pelaku bisnisnya berhasil memutar dana higga Rp 50 triliun setiap bulan,
yang mana itu bagian dari kisah perputaran uang senilai US$ 328 miliar
di dunia per tahun dari hasil jual beli barang haram ini. Di Indonesia
jika di rata-rata, maka diperkirakan ada 50 orang tewas setiap bulan
akibat mengkonsumsi narkoba. Mengerikan.
Tidak
ada yang bisa memprediksi, siapa yang akan menjadi korban-korban
berikutnya dari kejahatan besar ini. Yang pasti, keputusan negara ini
untuk memusuhi penyalahgunaan narkoba harus didukung. Siapapun yang
terlibat dalam kasus ini, harus ditindak sekeras-kerasnya. Tidak pandang
agama, ras, maupun golongan. Sudah sepantasnya negara ini memerangi
penyalahgunaan narkotika.
Apakah
di Indonesia ada pejabat pemerintah atau politisi yang terlibat
penyalahgunaan narkoba? Ternyata banyak. Setidaknya jika kita buka media
massa berbasis internet, maka akan diketemukan ratusan judul dan
belasan nama politisi, pejabat, yang berurusan dengan pihak berwajib
gara-gara penyalahgunaan narkotika.
Meskipun
banyak dirilis media massa dari kantor polisi, namun Pemerintah
Indonesia jarang terdengar merilis daftar nama pejabat dan politisi
lengkap dengan Parpolnya yang terlibat narkoba secara lengkap, apalagi
mengumumkan kepada publik. Padahal data itu penting untuk bahan edukasi
bagi masyarakat pemilih menjelang Pemilu. Artinya, masyarakat berhak
menghindari Parpol yang di dalamnya banyak kader bermaslah dengan
narkoba.
Dari
catatan saya, hingga kini belum ada otoritas yang berani mengeluarkan
data resmi dan lengkap apalagi secara nasional tentang keterlibatan para
politisi maupun calon politisi terhadap penyalahgunaan narkoba. Padahal
menjelang Pemilu 2009 silam, ada namanya Komite Penyelidikan dan
Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KP2KKN) yang berani
melaporkan kepada publik dan KPU nama-nama para caleg maupun politisi
bahkan lengkap nama parpolnya yang bermasalah, dengan tujuan untuk
mengedukasi masyarakat agar mengatahui jerohan partai politik dan calon
penghuninya.
KP2KKN
waktu itu tidak hanya melaporkan unsur parpol yang terlibat korupsi,
namun juga yang terlibat narkoba. Dengan demikian masyarakat akan paham
semua parpol, dan semua parpol akan hati-hati dalam menjalankan roda
organisasinya. Jika terus menerus banyak kader bermasalah, secara logika
jelas masyarakat akan memusuhinya.
Kondisi
itu jelas jauh berbeda dengan negara tetangga kita, Filipina. Dua tahun
silam, Filipina pernah merilis daftar pejabat-pejabat politiknya yang
terlibat bisnis narkotika. Dalam daftar yang dirilis Philipine Drug
Enforcement Agency (PDEA), ada 53 nama pejabat Pemerintahan Filipina
yang dinyatakan sebagai terlibat penyalahgunaan narkoba. Rilis nama-nama
ini sangat menguntungkan publik karena mereka jadi mengetahui kondisi
pejabat yang mereka miliki. Mereka jadi tahu kondisi para politisi serta
partai politinya. Mendekati pemilu, masyarakat pun bisa mengetahui mana
parpol yang berisiko untuk dipilih.
Kejahatan Ketiga: Korupsi
Setelah
KPK terbentuk, maka tidak bisa dipungkiri banyak pejabat, politikus
maupun orang-orang swasta yang ditangkap karena melakukan tindak pidana
korupsi. Koruptor berjibun, tidak pandang laki perempuan, tidak pandang
Parpol lama atau Parpol baru. Berita-berita keseriusan KPK pun menjadi
lahapan setiap hari di media massa. Saking banyaknya korupsi di
lembaga-lembaga negara, maka berita korupsi pejabat maupun politikus
kini menjadi tren selain terorisme.
Berbeda
dengan kasus narkoba, berbagai rilis justru sudah dikeluarkan oleh
beberapa pihak terkait daftar nama-nama pejabat, politikus, maupun nama
Partai Politik yang diduga terlibat maupun oknum yang sudah divonis
maupun yang sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor maupun
Pengadilan lainnya. Diantara daftar-daftar itu, meski bukan dikeluarkan
oleh otoritas resmi semacam KPK, namun memiliki data yang mirip-mirip
dan susah untuk dibantah. Isinya pun, ternyata memang sesuai dengan apa
yang sering kita dapat dari media massa selama ini.
Misalnya
apa yang disampaikan oleh Staf Khusus Presiden Andi Arief kepada Rakyat
Merdeka, pada 10 Maret 2014. Data yang didapat Andi dari KPK ini,
sampai saat ini sudah beredar luas berbentuk grafis. Hingga tulisan ini
dibuat, tidak satu pun partai politik yang protes maupun membantah data
tersebut. Asumsinya, karena tidak ada yang membantah, apa yang
disampaikan oleh Andi Arief tersebut benar adanya.
Republika
tampaknya juga mendapatkan data yang sama dari KPK, persis yang didapat
Andi. Sehingga, portal berita nasional ini merilis data korupsi periode
2005-2013 juga mirip isinya dengan yang disampaikan Andi. Republika
menyebut, ada 40 kader Golkar terlibat korupsi, diikuti PDIP 27,
Demokrat 17, PAN 8, PPP 8, PKB 2, GERINDRA 2, PKS 1, PBR 2, PKPI 1, PBB
2. Demikianlah data yang diposting portal harian nasional ini pada 11
Maret 2014 siang.
Metro
TV juga melakukan hal yang sama, merilis daftar kasus korupsi yang
menjerat parpol hingga tahun 2013. Hanya saja, MetroTV merilis data
kasus korupsi parpol berbentuk grafis dan ditayangkan secara nasional
pada Kamis 13 Maret 2014. Inilah rilis MetroTV selengkapnya:
1. PDIP 84 Kasus
2. Golkar 60 Kasus
3. PAN 36 Kasus
4. Demokrat 30 Kasus
5. PPP 13 Kasus
6. PKB 12 Kasus
7. Hanura 6 Kasus
8. Gerindra 3 Kasus
9. PKS 2 Kasus
Sementara
itu dari jejaring sosial Twitter, juga tidak kalah menarik. Akun
@KPKwatch_RI yang dalam bio-nya mengaku sebagai “Masyarakat Pemantau
Kerja Komisi Pemberantasan Korupsi. Info kegiatan, produk, dan kebijakan
KPK 2003-2014 dalam upaya pemberantasan korupsi” merilis hasil riset
mereka menggunakan grafis cukup rapi dan jelas. Tidak hanya berhenti di
2013, akun ini menganalisa hingga Maret 2014. Selain menunjukkan data
berbentuk grafis, akun yang lagi naik daun ini juga merilis nama-nama
lengkap seluruh politisi dan pejabat yang terlibat korupsi.
Dari
data-data yang dirilis, baik yang bersumber dari sumber resmi atau
bukan, tampaknya memiliki kemiripan. Dari data-data itu, dapat
disimpulkan sementara bahwa ternyata parpol berbasis Islam seperti PKB,
PPP, PAN, PBB maupun PKS ternyata lebih rendah keterlibatannya di dalam
kasus pidana Extra Ordinary Crime dibanding parpol berbasis ideologi
lainnya.
Meski
begitu, jika dilihat dari hasil Pemilu 2004 dan 2009, tampak sekali
bahwa pada dua Pemilu terakhir, kejahatan EOC belum dijadikan sebagai
musuh bersama melalui aksi nyata pada saat pencoblosan. Masyarakat belum
menghukum parpol-parpol bermasalah. Padahal, pemilu bisa dijadikan
momen terbaik masyarakat untuk menghukum parpol bermasalah tersebut.
Sayangnya,
masyarakat mungkin tidak sadar menjadi korban pencitraan rutin lima
tahunan menjelang pemilu. Terbukti meski ada parpol yang rendah
keterlibatan kadernya dalam kejahatan EOC, namun perolehan suara mereka
tetap saja rendah. Dengan demikian, tidak salah apabila ada yang menuduh
bahwa justru masyarakat sendiri yang menginginkan partai politik untuk
korupsi.
Khusus
menjelang Pemilu 2014, fakta ini jelas sangat penting disampaikan
kepada masyarakat. Kenapa? Karena selama masa kampanye Pemilu, seluruh
Parpol telah berlomba-lomba mencari simpati dengan mendekati
konstituennya.Beragam cara dilakukan untuk memikat publik, hanya untuk
merayu mereka untuk memilihnya di pemilu nanti.
Untuk
itu, pemilih harus pandai. Bujuk rayu yang dilakukan banyak parpol,
harus dihadapi dengan teliti dan tidak asal memilih. Masa kampanye yang
pendek, sudah pasti akan dimanfaatkan secara pendek pula oleh para caleg
dan kader parpol untuk berbuat baik. Ada yang tulus, ada yang semu.
Itulah faktanya. Kebaikan selama masa kampanye kadang tidak lanjutkan
pada masa setelah menang di pemilu.
Untuk
menghindari korban penipuan pencitraan, tentu banyak cara bisa
dilakukan. Salah satunya adalah dengan membuka lembar demi lembar
catatan hitam setiap parpol. Semakin banyak kader dan oknum pengurus
atau anggota parpol terlibat tindak pidana, sebaiknya dihindari.
Pemilu
hanya sekali dalam lima tahun, sangat berisiko jika asal-asalan saat
mencoblos selama tiga menit di bilik suara. Kini, saatnya masyarakat
memberi hukuman pada parpol nakal, dan tidak memberi peluang pada mereka
untuk menguasai negeri ini. Jika masyarakat sadar akan ini, saya yakin,
Pemilu 2014 akan dimenangkan oleh parpol yang paling kecil berurusan
dengan penegak hukum. Apakah Anda sependapat? [detiknews]
*Mustofa B Nahrawardaya
Penulis Pemerhati Tindak Kejahatan
Follow @MustofaNahra on Twitter







Posting Komentar