*****
Mengupas Sosok Jokowi, Jangan Kaget!!! Ternyata Parah
Banget
Written By Suara Berita on 24 Desember 2013 | 07.40
****
Minggu pagi awal Desember itu sebenarnya tidak ada niat
dan keinginan saya untuk bicara atau memikirkan politik. Seusai berolah raga
memukul si bola putih kecil di lapangan golf Kemayoran, saya berencana
menghadiri acara perkawinan putra seorang
teman dan menikmati liburan menonton film di Studio 21 bersama keluarga.
Namun memang sudah merupakan ‘kutukan’ kayaknya,
usai selasaikan 9 hole dan baru saja duduk dan pesanan makan di club house, eh
datang menghampiri seorang teman lama dari Surabaya. Ternyata beliau sedang
berada di Jakarta bersama teman – temannya yang semuanya dosen dari Universitas
Gajahmada Yogyakarta. Sahabat lama itu memperkenalkan ketiga temannya yang
sudah semuanya berusia sekitar lima puluhan tahun. Kami pun larut dalam
perbincangan.
Ketiga staf pengajar Fisipol UGM Yogayakarta itu
tanpa diduga tiba – tiba bicara tentang Joko Widodo. Ya Joko Widodo atau lebih
kita kenal dengan nama Jokowi. Yang sangat menarik dari pembicaraan kami itu
adalah mengenai peran ketiga dosen UGM tersebut dalam ‘menciptakan’ sosok
Jokowi sehingga menjadi ‘orang atau tokoh’ seperti yang kita ketahui selama
setahun terakhir ini. Jokowi dapat dikatakan sebagai hasil ciptaan ketiga dosen
UGM ini. Mereka adalah dosen, ahli komunikasi massa dan ahli politik dari UGM
Yogyakarta yang menjadikan Jokowi sebagai ‘eksprimen’ atau ‘kelinci percobaan’
dalam rangka menguji efektifitas sebuah pencitraan yang dilakukan secara
sistematis dan akademis.
Meski demikian mereka mengungkapkan kekecewaan yang
mendalam terhadap Jokowi yang mereka nilai lupa diri dan tidak memiliki
hubungan manusiawi yang baik. Mereka juga menuduh Jokowi sebagai orang yang
tidak tahu membalas budi dan mudah melupakan jasa orang lain. Ketiga dosen
tersebut mengatakan bahwa selama Jokowi menjadi gubernur Jakarta, tidak sekali
pun mau menerima telpon dari mereka, apalagi mengharapkan Jokowi sudi
menghubungi mereka. Sifat jokowi yang lupa diri, lupa balas jasa dan tidak
menjaga pertemanan itu sudah nenjadi rahasia umum di kalangan sahabat – sahabat
atau kolega – kolega Jokowi di Solo dan Jawa Tengah.
” Sejak Jokowi jadi Gubernur Jakarta perangainya
memang jauh berubah. Kita kenal betul karakter Jokowi, namun dulu tidak separah
ini” ujar salah seorang dari mereka. Mendengar ekspresi kekecewaan orang –
orang yang telah membesarkan Jokowi itu, saya hanya bisa tersenyum kecut.
“Mereka tidak tahu, jangan hanya dosen dari UGM, Prabowo dan Jusuf Kalla yang
sangat berjasa membantu mengangkat Jokowi dari hanya tokoh kota kecil menjadi
Gubernur DKI Jakarta saja, dia tega khianati karena mendapatkan tuan – tuan
baru yang merupakan konglomerat tionghoa termuka di Indonesia”, batin saya.
Banyak orang yang tidak mengenal Jokowi yang
sebenarnya. Apalagi mengenai karakter aslinya yang jauh dari sosok jokowi
sebagaimana dicitrakan media – media milik para konglomerat atau media bayaran
mereka. Jokowi sebagai manusia, tidaklah sebaik dan sejujur yang ditulis dan
diberitakan mayoritas media massa nasional. Banyak catatan buruk tentang
Jokowi, terutama jika dikaitkan dengan track record korupsinya dan kebohongan –
kebohongan yang dilakukannya.
Kehebatan Jokowi hanyalah pada kemampuan aktingnya
untuk tampil alamiah ketika berada di tengah – tengah warga. Jokowi juga sangat
mudah menjanjikan apa saja tanpa merasa berdosa atau terbebani bilamana janji –
janji itu sebagaian besar tidak mampu dia penuhi. Bagi Jokowi, berjanji itu
semudah menghirup nafas. Dia tidak peduli dengan harapan warga yang membumbung
tinggi lalu jatuh terhempas ke bumi ketika janji itu dia ingkari.
Bagi kalangan menengah, menilai seorang Jokowi itu
sangat mudah. Kinerja Jokowi sebagai Walikota Solo terbukti hanya di bawah rata
– rata. Fakta tentang prestasi buruk Jokowi selama jadi walikota itu mudah
diakses di situs Badan Pusat Statistik atau Kementerian Dalam Negeri. Disana
tidak ada sedikitpun terlihat keistimewaan atau hal yang menonjol dari seorang
Jokowi. Setahun jadi Gubernur DKI Jakarta, Jokowi terbukti gagal menjalankan
program pemerintah daerah.
Penyerapan APBD DKI tahun 2013 sangat rendah yakni
hanya 22% saja per akhir Oktober 2013. Jika nanti pada akhirnya APBD bisa
diserap di atas 80% sudah dapat dipastikan sebagian besar uang rakyat itu
dikorupsi atau dijadikan bancaan melalui proyek – proyek fiktif. Dugaan korupsi
Gubernur Jokowi di DKI Jakarta sudah banyak mencuat ke publik, diantaranya
adalah korupsi puluhan miliar di pengadaan Kartu Jakarta Sehat (KJS) pada akhir
2012 lalu dan sekitar 17 miliar rupiah saat penunjukan langsung PT Askes
sebagai mitra program KJS. Belum lagi dugaan korupsi Jokowi pada proyek sumur
resapan yang dimark up hingga ratusan persen.
Di Solo Jokowi memiliki banyak catatan hitam berupa
dugaan korupsi yang sayangnya tidak pernah diusut serius oleh aparat hukum.
Jokowi terbukti melalukan penyimpangan penggunaan anggaran KONI Solo yang
dialihkannya sebagian untuk klub sepak bola Persis Solo dan sebagian lagi
diduga untuk dirinya sendiri tanpa ada persetujuaan DPRD Solo. Korupsi lain
dilakukan Jokowi pada proyek rehabilitasi pasar, hibah dana pemda Jawa Tengah,
pengadaan Videotron, dana bantuan siswa miskin, proyek rehabilitasi THR
Sriwedari, pengadaan mobil dinas Esemka dan seterusnya.
Salah satu dugaan korupsi yang sangat patut diduga
dilakukan Jokowi adalah pada pelepasan aset pemda Solo, Hotel Maliyawan.
Sejak kasus ini terungkap, predikat tokoh /
pemimpin antikorupsi yang digembar gemborkan melekat pada diri Gubernur DKI
Jakarta itu runtuh berantakan.
Investigasi teman – teman kami selama 11 hari di
Solo, Jawa Tengah beberapa waktu lalu menemukan fakta – fakta yang kuat
mengenai dugaan keterlibatan Joko Widodo dalam beberapa korupsi dan pelanggaran
hukum di Solo. Berikut ini sekilas dugaan korupsi Jokowi terkait pelepasan aset
pemda Solo yakni Hotel Maliyawan, Surakarta yang terjadi pada tahun 2011 – 2012
lalu.
Kronologis Pelepasan Aset Pemda Solo
Bermula dari rencana Pemda Jawa Tengah untuk
membeli bangunan hotel atau Balai Peristirahatan Maliyawan
yang terletak di Tawangmangu, Solo/ Surakarta.
Bangunan hotel itu, meski tanahnya adalah milik Pemda Jawa Tengah, namun
bangunan di atas tanah tersebut adalah aset milik Pemda Solo / Surakarta karena
dibangun dengan biaya /anggaran APBD Solo ( Surakarta) sekitar 12 tahun lalu.
Namun, rencana Pemda Jateng membeli bangunan hotel
aset Pemda Surakarta itu kandas karena Walikota Surakarta, Joko Widodo tidak
pernah menyetujui. Jokowi selalu menolak permohonan Pemda Jateng itu meski
tidak jelas apa alasannya. Padahal sebagai unit usaha yang dikelola BUMD PT
Citra Mandiri Jateng, Hotel Maliyawan itu tidak menguntungkan dan gagal beri
deviden kepada Pemda Solo (Surakarta) dan Pemda Jateng.
Karena permintaan membeli bangunan hotel selalu
ditolak Walikota Jokowi, Pemda Jateng balik berencana ingin menjual aset Pemda
Jawa Tengah berupa tanah yang di atasnya berdiri bangunan yang dipergunakan
sebagai Hotel Maliyawan yang dikelola oleh BUMD PT. Citra Mandiri Jawa Tengah
(CMJT) itu.
Rencana Pemda Jateng menjual tanah hotel tersebut
melalui BUMN CMJT secara langsung, terbuka dan lelang tentu tidak mudah karena
bangunan hotel yang berada di atas tanah itu adalah milik atau aset Pemda
Surakarta. Pilihan terbaik adalah dengan menawarkan rencana penjualan /
pelepasan tanah aset Pemda Jateng itu kepada Pemda Surakarta. Nanti, setelah
Pemda Surakarta membeli tanah aset Pemda Jateng tersebut, terserah kepada Pemda
Surakarta, apakah akan menjual kembali tanah berikut bangunan hotelnya atau mau
mengelola sendiri operasional Hotel Maliyawan itu.
Terhadap tawaran Pemda Jateng yang ingin jual tanah
asetnya itu, Walikota Surakarta langsung menyatakan minatnya dan segera mengajukan
rencana anggaran pembelian tanah Hotel Maliyawan sebesar Rp. 4 miliar kepada
DPRD Surakarta yang kemudian disetujui oleh DPRD dengan rencana memasukan
anggaran pembelian tanah aset Pemda Jateng dalam Kebijakan Umum Perubahan APBD
(KUPA) Surakarta tahun 2010.
Melalui Nota Jawaban Walikota yang dibacakan oleh
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Solo, Budi Suharto, Senin, Walikota Solo, Joko
Widodo (Jokowi), menjelaskan Pemkot Solo telah menindaklanjuti Laporan
Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Tahun 2010 dengan menganggarkan pembelian
tanah Hotel Maliyawan senilai Rp 4. miliar.
Namun, berdasarkan Nota Kesepakatan Pemkot
Surakarta dengan DPRD Kota Suarakarta No 910/3.314 dan No 910/1/617 tentang
Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) Kota Solo Tahun 2010, anggaran untuk
pengadaan tanah Hotel Maliyawan ternyata tidak muncul sama sekali. Kemudian
diketahui bahwa Walikota Solo (Surakarta) mengajukan surat kepada Inspektorat
Kota Surakarta yang berisi perintah Walikota untuk menelaah/mengkaji aspek
hukum dan perundang-undangan terkait rencana Pemda Surakarta melepas aset
berupa bangunan yang terletak di atas tanah Hotel Maliyawan, Tawangmangu,
Surakarta.
Pihak Inspektorat Kota menberikan jawaban atas
telaah dan kajian hukumnya kepada Walikota Joko Widodo.
Dalam surat dari Inspektorat tersebut, ditegaskan
bahwa untuk pemindahtanganan aset bangunan milik Pemda (Hotel Maliyawan)
diperlukan penaksiran oleh tim dan hasilnya ditetapkan dengan keputusan
Walikota. Selanjutnya Pemkot harus memohon izin penghapusan aset dari DPRD Kota
Solo. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan PP No 6/2006 Tentang Pengelolaan
Barang Milik Negara/Daerah, pasal 37 serta Perda No 8/2008 Tentang Pengelolaan
Barang Milik Daerah.
Berdasarkan telaah dan kajian Inspektorat, Walikota
Joko Widodo mengirim surat kepada Ketua DPRD Kota Solo (Surakarta) tertanggal
29 Juli 2011 perihal permohonan persetujuan pemindahtanganan atas nama Balai
Istirahat (BI) Maliyawan. Pada paragraf kedua surat tersebut, Jokowi
menyebutkan bahwa sesuai dengan pasal 64 ayat 1 Perda 8/2008 Tentang
Pengelolaan Barang Milik Daerah, pemindahtanganan atas bangunan dapat dilakukan
setelah mendapat persetujuan dari DPRD.
Masih mengacu kepada surat dari Walikota Joko
Widodo itu, disebut lagi bahwa sehubungan dengan Perda tersebut maka diajukan
permohonan persetujuan DPRD dan selanjutnya dapat dibahas dalam rapat Dewan.
Surat tersebut merupakan tindak lanjut dari surat Inspektorat Kota pada 16
Desember 2010 tentang telaah staf pelepasan Hotel Maliyawan.
Berdasarkan uraian tersebut di atas, sangat jelas
bahwa pada awalnya, Walikota Solo Joko Widodo masih menjalankan mekanisme dan
prosedur pelepasan aset secara benar dan berdasarkan pada peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Namun, setelah Walikota Joko Widodo ketahuan
sudah menjual aset Pemda Solo/Surakarta secara diam – diam kepada Lukminto,
Direktur PT. Sritex, sikap, perilaku dan pernyataan – pernyataan Joko Widodo
berubah 180 derajat alias menjadi seorang pembohong. Ada apakah dengan Joko
Widodo terkait pelepasan aset Pemda Solo berupa bangunan hotel Maliyawan itu ?
Jokowi Mendadak Berubah 180 Derajat dan Berbohong
Kenapa terjadi perubahaan sikap, perilaku dan
pernyataan Joko Widodo terkait penjualan aset Pemda Solo secara diam-diam
kepada Lukminto ? Kenapa tiba-tiba Joko Widodo selalu ngotot pertahankan
pernyataan dan pendapatnya bahwa penjualan bangunan hotel aset Pemda itu TIDAK
memerlukan persetujuan DPRD Solo dan TIDAK perlu mengacu serta mematuhi
peraturan perundang-undangan yang berlaku ? Berkali – kali Joko Widodo mengatakan
kepada publik bahwa sebagai walikota, pihaknya tidak perlu minta izin
persetujuan kepada DPRD. Tidak perlu dengan penerbitan Peraturan Daerah / Perda
terlebih dahulu jika pemda ingin menjual asetnya. Bahkan Jokowi mengatakan
pelepasan aset pemda secara tanpa minta persetujuan DPRD terlebih dahulu itu,
sudah sangat sering dia lakukan. Semuanya aman – aman saja, dalih Jokowi pada
sekitar Juli 2012 lalu.
Mencermati perubahan sikap Joko Widodo dan
kengototannya menabrak hukum itu, anak siswa SMA atau mahasiswa semester I pun
mengerti dan paham bahwa pasti ada kolusi antara Jokowi dan Lukminto yang
sangat patut diduga menghasilkan suap untuk Joko Widodo. Berapa besar dugaan
suap dari Lukminto kepada Joko Widodo sehingga Joko berani melanggar hukum, UU
dan menipu DPRD dan rakyat Solo serta seluruh rakyat Indonesia itu ? Berapa
besar kerugian negara akibat KKN Jokowi – Lukminto itu ? Silahkan KPK,
Kejaksaan dan Polri mengusut tuntas agar hukum dapat ditegakkan dan keadilan
dapat terwujud. Sikap kita yang toleran/pembiaran terhadap perbuatan kriminal,
kejahatan atau korupsi Jokowi ini, sesungguhnya sama saja dengan kita
menyetujui perbuatan haram tersebut. Sekian.
Oleh: radennuh



Posting Komentar